Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI, Agus Ngaku Diupah Rp 15 Juta
Polres Muba dan jajaran menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dai tersangka Agus.--
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami dari Satres Narkoba Polres Muba, komitmen dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba,” tutupnya.
Di hadapan polisi, tersangka Agus mengaku baru pertama kali membawa narkoba tersebut.
BACA JUGA:Pramugari Asal Kota Prabumulih, Wakili Bengkulu dalam Ajang Putri Indonesia 2023
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang, Ini Batas Akhir Pelunasan
“Barang itu aku ambil dari wilayah PALI dan hendak diantar ke wilayah Kecamatan Batang Hari Leko (BHL) dan aku diupah Rp15 juta,” katanya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co