Biaya Haji Kuota Tambahan Mencapai Rp 288 Miliar, Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat

Biaya Haji Kuota Tambahan Mencapai Rp 288 Miliar, Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat

Menteri Agama berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Syadzily, di Jakarta, Selasa (23/5/2023). Foto: kemenag ri--

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga berharap penambahan kuota ini bisa mengurai antrean haji Indonesia. Ia pun percaya Kemenag bisa memaksimalkan kuota ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.

“Ini juga bisa jadi bisa memberi keyakinan kepada Arab Saudi agar kedepan bisa memberikan tambahan kuota lagi kepada Indonesia,” ucap Marwan.

BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Prabumulih Masuk Kloter Kedua, Ini Jadwal Keberangkatannya

Selain itu, dalam rapat kali ini, Komisi VIII juga dapat memahami dan menyetujui terkait adanya usulan selisih jumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jemaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda tahun 2022. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: