Biaya Haji Kuota Tambahan Mencapai Rp 288 Miliar, Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat

Biaya Haji Kuota Tambahan Mencapai Rp 288 Miliar, Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat

Menteri Agama berjabat tangan dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Syadzily, di Jakarta, Selasa (23/5/2023). Foto: kemenag ri--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakati tambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288 miliar. Biaya tambahan ini akan dipergunakan untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler tahun 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah! 9 Orang Pengurus Danau Shuji Diumrohkan

“Komisi VIII DPR RI Menyetujui penambahan kuota haji regular sebanyak 7360 jemaah regular dan 640 jemaah khusus dengan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 288.312.382.288,42,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu 24 Mei 2023.

Biaya tambahan tersebut bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Sesuai penjelasan BPKH, penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan ini sudah tersedia dan tidak akan mengganggu suistainabilitas dana kelola haji,” lanjut Ace.

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Prabumulih Masuk Kloter Kedua, Ini Jadwal Keberangkatannya

BACA JUGA:Dengarkan Arahan Walikota Prabumulih, Ratusan Pelamar PT Singapura Freshgreen Makmur Padati Rumdin

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas dukungan dan perhatian Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Berdasarkan e-Hajj, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Kuota ini terbagi atas 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

BACA JUGA:Pj Gubernur Al Muktabar Lepas Jamaah Calon Haji Kloter Pertama Provinsi Banten, Ini Pesannya

BACA JUGA:BURUAN! Klaim Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini

Kuota reguler tambahan tersebut, akan diisi oleh 5.765 jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan, namun belum memperoleh kuota. “Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum digunakan, sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi sebagaimana ketentuan,” ungkap Menag saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan.

Menag pun berkomitmen akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para Jemaah haji. “Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para Jemaah lansia,” ungkapnya.

BACA JUGA:BPI KPNPA-RI Nilai Bupati Samosir Langgar Standar Harga dalam Pembayaran TBPP

BACA JUGA:Dukung Program Quick Wins Presisi Polri, Sat Binmas Polres Sekadau Patroli KRYD Kunjungi Kantor Perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: