AYO DAFTAR! Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, Ini Waktu dan Syaratnya

Pendaftaran anggota bawaslu Kabupaten/Kota. Instagram/@bawaslusumsel--
5. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pembunuh Tauke Sawit Pulau Rimau Banyuasin, Pelaku Ternyata Keponakan
BACA JUGA:4 Orang Terlibat Pembunuhan Bos Sawit di Pulau Rimau, 3 Berhasil Diamankan dan 1 Masih Buron
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
BACA JUGA:Ini Daftar Pekerjaan Yang Wajib Mundur Saat Mendaftar Sebagai Bacaleg
BACA JUGA:Wako Prabumulih Ridho Yahya Minta Gubernur Tak Pilih Kasih
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran sebagai calon.
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) /Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dibuktikan dengan surat parnyataan.
BACA JUGA:Indomaret Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini!
BACA JUGA:Ini Skuad Garuda Hadapi Argentina dan Palestina, Ada 7 Pemain Naturalisasi dan 1 Pemain Keturunan
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang bernada hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat parnyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: