Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Kepada Pemprov Banten
Penyerahan beras hasil sitaan kepada Pemprov Banten--
SERANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH menyerahkan beras rampasan sebanyak 57,15 ton kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk disalurkan kepada masyarakat yang menjadi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Politeknik Pertanian Negeri Kupang Gelar kegiatan Kemah Kerja Bakti Mahasiswa Tahun 2023
Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023).
Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.
BACA JUGA:7 Tim Ikut Bersaing di Marching Band Competition yang Digelar di Parkiran Citimall Prabumulih
Kejati Banten, Polda Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
Didik mengatakan, 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
BACA JUGA:Dipersunting Oppa Korea, Nopel Yana Urus Visa Bakal Tinggalkan Kota Prabumulih
“Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat atau KPM.
Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersatu
BACA JUGA:Kepergok Berada di Atas Atap Hendak Mencuri, Raju Andika Diamankan Bhabinkamtibmas Muara Dua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: