Masih Jalani Sidang,Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Berpulang

Masih Jalani Sidang,Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Berpulang

Almarhum Iriadi saat menjalani rekonstruksi di kantor Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu.--

BACA JUGA:9 Quotes dari Orang yang Paling Berpengaruh di Dunia ini Bisa Merubah Hidup

BACA JUGA:Yuk Baca, Apa saja Keutamaan Puasa Tasua-Asyura

Mantan korsek bawaslu ini didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor. Dalam perkara itu, Iriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id