Masih Jalani Sidang,Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Berpulang
Almarhum Iriadi saat menjalani rekonstruksi di kantor Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu.--
BACA JUGA:9 Quotes dari Orang yang Paling Berpengaruh di Dunia ini Bisa Merubah Hidup
BACA JUGA:Yuk Baca, Apa saja Keutamaan Puasa Tasua-Asyura
Mantan korsek bawaslu ini didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang tipikor. Dalam perkara itu, Iriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.id