Parkir Depan Toko Martijo, Mobil Boks Pengantar Barang Dilempar OTD

Parkir Depan Toko Martijo, Mobil Boks Pengantar Barang Dilempar OTD

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo.--Foto:prabupos

"Kerugian pecah kaca diperkirakan 2 juta, tapi kita minta korban untuk visum,"ucapnya.

Ditanya mengenai motif? Kapolsek menuturkan masih dalam pendalaman.

Apakah berkaitan dengan pungli atau ada pemerasan atau unsur lain.

Dilanjutkannya, korban atau pelapor tidak mengenal pelaku. "Korban tidak kenal, tim Buser sedang melakukan penyelidikan," imbuhnya.

BACA JUGA:Kemarau Melanda, Warga Prabumulih Mulai Krisis Air Bersih

BACA JUGA:Program Bioflok Dongkrak Konsumsi Ikan di Prabumulih

Ditanya mengenai barang bukti, Kapolsek Prabumulih Timur menuturkan pihaknya sudah mengamankan BB berupa batu serta pecahan kaca dari lokasi.

"Untuk CCTV kita belum mengkonfirmasi ke toko (Martijo,red), tukasnya mengatakan kasus tersebut masuk dalam pasal 406 KUHP atau 351 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: