Belum Sempat Terima Jatah dari Hasil Mencuri Pandrol PT KAI, Mawardi Keburu Masuk Bui

Belum Sempat Terima Jatah dari Hasil Mencuri Pandrol PT KAI, Mawardi Keburu Masuk Bui

Salah satu pencuri Pandrol PT KAI dihadirkan dalam press release Polres Prabumulih.--Foto:prabupos

"Jadi besinya ditutus oleh Bayu pakai godam besi, pas melanting aku ambek nyo," tukasnya.

BACA JUGA:Diresmikan Ridho Yahya, SPBU Padat Karya Prabumulih Belum Beroperasi tak Sediakan Solar

BACA JUGA:Hendak Digeledah Tim Kejari Prabumulih, Kunci Rumah Oknum Kabid Dinsos Mendadak Hilang

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno mengatakan, penangkapan pelaku Mawardi berawal dari pihaknya mendapati laporan korban Hendi Dayusman (27) yang merupakan salah-satu karyawan BUMN.

Dimana pada hari Rabu 9 Agustus 2023, di TKP telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Yakni kehilangan besi panroll sebanyak 90 buah di KM328+2/3 sampai dengan 328+5/6 Cambai Prabumulih dan mengalami kerugian Rp2.538.000.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Dalami Alat Bukti yang Diamankan, dari Rumah dan Ruang Kerja Oknum ASN Dinsos

BACA JUGA:Rebahan dapat Cuan, Yuk Hasilkan Saldo Dana Gratis dengan Aplikasi Ini

"Kemudian pada Rabu (9/8) sekira pukul 18.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku di desa Muara Sungai kecamatan Cambai kota Prabumulih dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebutnya.

Atas perbuatan pelaku Mawardi, dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman 6 tahun penjara," tukasnya.(08)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: