Mudahnya Berobat Pakai JKN Sekarang, Cukup Perlihatkan NIK di KTP

Mudahnya Berobat Pakai JKN Sekarang, Cukup Perlihatkan NIK di KTP

Mudahnya Berobat Pakai JKN Sekarang, Cukup Perlihatkan NIK di KTP--

Mudahnya Berobat Pakai JKN Sekarang, Cukup Perlihatkan NIK di KTP

 

PALI, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin mudah.

Sebab peserta Program JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan, kemudahan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan tersebut.

BACA JUGA:Operasional Haji 2023 Resmi Ditutup, Jemaah Haji Hilang Asal Sumsel Tetap Dicari Tanpa Batas Waktu

BACA JUGA:Jangan Dilupakan, Ini Transportasi Tradisional yang Ada di Indonesia, Pernah Menaikinya?

"Masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN dan berstatus aktif, kini tidak perlu lagi untuk mencetak kartu JKN karena hanya dengan NIK masyarakat juga tetap bisa mengakses layanan JKN.

Bagi yang tidak membawa kartu JKN baik fisik maupun digital, dapat memperlihatkan saja NIK di KTP atau KK untuk mengakses layanan kesehatan. Diharapkan dengan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN,” ujar Dwi.

Dwi melanjutkan sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa NIK secara bertahap akan menjadi identitas tunggal pelayanan publik.

Hal ini telah diterapkan BPJS Kesehatan dengan mempersyaratkan peserta JKN cukup menggunakan NIK untuk dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menggunakan kartu JKN.

Selain itu, Dwi mengingatkan kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan di FKTP maupun FKRTL.

“Peserta dapat memanfaatkan kanal layanan tanpa tatap muka dari BPJS Kesehatan untuk pengecekan status keaktifan kepesertaan Program JKN di antaranya melalui Pelayanan Administrasi melalu WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165 maupun melalui Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: