BPJS Kesehatan Prabumulih Bentuk Tim Pencegahan Kecurangan Bersama Dinkes dan Organisasi Profesi

BPJS Kesehatan Prabumulih Bentuk Tim Pencegahan Kecurangan Bersama Dinkes dan Organisasi Profesi

BPJS Kesehatan Prabumulih Bentuk Tim Pencegahan Kecurangan Bersama Dinkes dan Organisasi Profesi--

“Untuk itulah dibentuk tim ini, sebagai upaya meningkatkan pencegahan kecurangan-kecurangan, melakukan penanganan terhadap kecurangan, mendorong tata kelola organisasi yang baik, serta melakukan monitoring dan evaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menjelaskan mengenai dasar hukum pembentukan Tim PK JKN, jenis-jenis kecurangan, pencegahan, penanganan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap kecurangan, serta pengenaan sanksi.

“Kecurangan dalam Program JKN bisa dilakukan oleh peserta JKN, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, Penyedia obat dan alat Kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.

Hal tersebut memiliki landasan hukum, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yang meminimalisir fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan,” papar Dwi.

Dwi melanjutkan, sejauh ini belum terdapat Tindakan fraud di Kota Prabumulih, namun kita juga tetap melakukan koordinasi untuk pencegahan kecurangan dengan para stakeholder terkait harapannya tidak ada Fraud di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN

BACA JUGA:Kiki: Layanan BPJS Kesehatan Makin Hari Makin Baik

Senada dengan itu Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi, Vina Trianova menambahkan, segala bentuk pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam Program JKN perlu sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan.

“Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud). Pembangunan budaya anti fraud dan komitmen dari seluruh insititusi adalah kunci utama dalam pencegahan kecurangan,” kata vina.

Menurutnya, sistem pencegahan kecurangan harus dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan komprehensif.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mencegah dan mengatasi tindakan kecurangan tersebut demi menghadirkan layanan Program JKN yang baik.

Saat ini BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan di Kota Prabumulih sebanyak 4 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit dan 31 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan rincian 9 Dokter keluarga, 2 Dokter gigi, 1 Klinik Polri, 1 Klinik TNI, 9 Klinik Pratama, dan 9 Puskesmas. 

Sampai dengan Juli 2023, BPJS Kesehatan telah membayar biaya pelayanan Kesehatan di Kota Prabumulih sebesar 86 Milyar Rupiah. Biaya tersebut merupakan pelayanan Kesehatan di FKTP dan FKRTL.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: