BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN beberapa waktu lalu.--Foto: BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID  – BPJS Kesehatan berikan pemahaman kembali mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pentingnya menjalankan gaya hidup sehat kepada peserta Prolanis Klinik 3F Medika Prabumulih.

Ditemui terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman peserta JKN terhadap prosedur, hak dan kewajiban serta berbagai upaya peningkatan layanan yang tengah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak masyarakat agar mengubah kebiasaan hidup sehari-hari menjadi lebih sehat.

“Kami terus melakukan inovasi guna meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN. Saat ini Kota Prabumulih telah menyandang gelar Universal Health Coverage (UHC) yang artinya sudah lebih dari 95% dari jumlah masyarakat di Kota Prabumulih terdaftar ke dalam Program JKN.

Saat ini, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih juga sudah bekerja sama dengan 31 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan empat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk melayani peserta JKN. Kami juga tadi jelaskan mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN, mengenai manfaat yang dapat dijamin ataupun yang tidak dapat dijamin, serta mengenai alur pelayanan kesehatannya. Harapannya bekal pengetahuan ini bisa memudahkan peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan yang diperlukan,” kata Dwi.

BACA JUGA:Peserta JKN dapat mengakses layanan JKN hanya bermodal NIK di KTP

Dwi pun menyampaikan bahwa untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri iuran kelas 1 ialah sebesar 150 ribu rupiah per orang per bulan, iuran kelas 2 sebesar 100 ribu rupiah per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar 35 ribu rupiah per orang per bulan.

Dwi kembali mengingatkan bahwa alur layanan Program JKN ialah melalui FKTP terdaftar terlebih dahulu, namun untuk kasus gawat darurat dapat mengakses ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit dengan kriteria gawat darurat.

"Kriteria gawat darurat tersebut di antaranya kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernafasan dan sirkulasi, adanya penurunan kesadaran, adanya gangguan hemodinamik dan/atau yang memerlukan tindakan segera. Ini ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien," kata Dwi.

Dwi juga kembali menyampaikan informasi penting mengenai pentingnya memiliki jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Dwi menjelaskan kepada masyarakat mengenai alasan mengapa mereka harus menjadi peserta JKN, siapa saja yang bisa menjadi peserta JKN, cara mendaftar menjadi peserta JKN, serta tentang pemanfaatan pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan.

Dengan harapan informasi yang disampaikan ini dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri maupun orang terdekatnya menjadi peserta JKN.

BACA JUGA:Layanan MCS Mudahkan Masyarakat yang Tak Sempat ke Kantor BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: