Peserta JKN dapat mengakses layanan JKN hanya bermodal NIK di KTP

Peserta JKN dapat mengakses layanan JKN hanya bermodal NIK di KTP

Peserta JKN dapat mengakses layanan JKN hanya bermodal NIK di KTP--

Peserta JKN dapat mengakses layanan JKN hanya bermodal NIK di KTP

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kemudahan akses layanan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kini, peserta JKN bisa berobat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS), menunjukan KTP untuk melakukan pendaftaran saat berobat juga bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan itu berlaku di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

BACA JUGA:Kiki: Layanan BPJS Kesehatan Makin Hari Makin Baik

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan kemudahan layanan akses ini dapat dimanfaatkan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah mendukung layanan ini.

“Bagi masyarkat yang lupa membawa kartu JKN ataupun yang tidak bisa menunjukan kartu JKN digital pada Aplikasi Mobile JKN, dapat memperlihatjkan identitas berupa KTP untuk mengakses layanan kesehatan. Diharapkan dengan adanya akses layanan seperti ini dapat semakin memberikan kemudahan kepada peserta JKN. Selain itu, kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan status keaktifan kepesertaannya agar tidak terjadi kendala dalam mengakses layanan kesehatan,” ujar Dwi.

BACA JUGA:Layanan MCS Mudahkan Masyarakat yang Tak Sempat ke Kantor BPJS Kesehatan

Dwi menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa KTP sebagai identitas tunggal pelayanan publik, oleh karena itu peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menggunakan kartu JKN.

Cukup hanya menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saja sudah bisa dilayani di fasilitas kesehatan.

Informasi mengenai kemudahaan akses layanan pada fasilitas kesehatan dapat menggunakan KTP didapat Melisa saat berkunjung ke Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan yang sedang berkeliling menyambangi tempat kerjanya.

Melisa merupakan salah satu peserta JKN di Kota Prabumulih yang bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Prabumulih. Menurutnya, kebijakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta jKN ini semakin memudahkan peserta JKN dalam memperoleh manfaat layanan kesehatan.

“Ternyata sekarang peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan KTP untuk berobat ya. Artinya kalau kita tidak membawa kartu JKN bisa menggunakan KTP untuk berobat. Menurut saya hal ini jadi lebih memudahkan lagi bagi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Melisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: