Penggunaan KTP untuk Akses Layanan JKN

Penggunaan KTP untuk Akses Layanan JKN

Penggunaan KTP, untuk Akses Layanan JKN--Foto:ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Untuk memperoleh layanan kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya perlu membawa satu jenis kartu identitas sebagai bukti keanggotaan Program JKN.

Menurut Dwi Asmariyati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, "Peserta JKN yang tidak bisa menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau KIS Digital saat mengakses layanan kesehatan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga untuk anak di bawah usia 17 tahun."

Penerapan NIK sebagai identitas peserta bertujuan untuk menerapkan regulasi yang ada dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta.

 "Kebijakan ini diterapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan validitas dan eligibilitas data peserta saat mengakses layanan JKN," jelas Dwi.

Selain itu, pengurusan administrasi dan kepesertaan BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Peserta bisa mengakses layanan JKN kapan saja dan di mana saja melalui kanal layanan online BPJS Kesehatan. 

"BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan administrasi, informasi, dan pengaduan tanpa perlu tatap muka, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pandawa, dan Care Center. Dengan kemudahan ini, diharapkan peserta bisa lebih mudah mengakses layanan JKN," tambah Dwi.

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store atau App Store, menawarkan berbagai layanan seperti informasi kepesertaan, pembaruan data, pendaftaran peserta baru, pendaftaran auto debit, skrining kesehatan online, dan pengaduan layanan JKN.

Selain itu, Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) dapat diakses melalui nomor WhatsApp 08118165165. Layanan informasi tersedia 24 jam, sedangkan layanan administrasi dapat diakses pada hari kerja (Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB). Melalui Pandawa, peserta juga dapat memperoleh layanan informasi dan pengaduan.

Care Center juga tersedia dengan melakukan panggilan ke nomor 165. Layanan ini mencakup pengurusan administrasi seperti pembaruan data kepesertaan, pendaftaran, penambahan atau peralihan peserta JKN, aktivasi kepesertaan anak PPU di atas 21 tahun, aktivasi Virtual Account, serta penonaktifan peserta yang meninggal dunia.

Kanal pembayaran kini juga sangat fleksibel, dengan lebih dari 960 channel pembayaran iuran JKN, mencakup bank pemerintah, bank swasta, bank daerah, e-commerce, serta merchant ritel dan tradisional.

Suhaili (51), salah seorang peserta Program JKN dari segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN), yang hadir dalam kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) di Desa Sri Kencana Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan. 

"Kebijakan penggunaan NIK ini sangat tepat. Peserta tidak perlu khawatir jika tidak membawa KIS atau menyiapkan banyak fotokopi berkas. Selain itu, layanan online mempermudah peserta yang jauh dari kantor dan menghindari antrean panjang. Semua dapat diurus dari rumah," ujar Suhaili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: