Minta Penambahan Waktu, 14 Kontraktor Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK

Minta Penambahan Waktu, 14 Kontraktor Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK

-Minta Penambahan Waktu, 14 Kontraktor Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK -

Minta Penambahan Waktu, 14 Kontraktor Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dari total 22 proyek bermasalah lantaran ditemukan kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. 

Ternyata hanya 8 proyek atau kontraktor pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemkot yang melunasi dan mengembalikan kerugian negara.

Padahal, batas waktu penyelesaian kerugian yang telah ditentukan oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) yakni pada 15 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Dua Pekan, Dua Kali Kecelakaan, Warga Prabumulih Desak Aktifkan Palang Pintu Perlintasan KA Tanjung Rambang

BACA JUGA:Jajal Makanan Tradisional Khas Prabumulih, Nomor 3 Olahan Daun Singkong

Hal itu seperti diungkapkan oleh Inspektur Daerah (kepala Inspektorat) Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM melalui sekertaris inspektorat, Soesatyo Widajatmo SP.

Disampaikannya, berdasarkan catatan di Inspektorat Prabumulih dari 22 kegiatan yang ditemukan adanya kerugian. 

"Yaitu sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan audit BPK, baru dikembalikan sebesar Rp752 juta atau tersisa Rp679 juta. Sementara dari 22 kegiatan itu 8 kegiatan proyek sudah lunas," katanya.

BACA JUGA:Wajah Kusam Kerutan? Ambil Tomat di Dapurmu, Lakukan Perawatan Agar Wajah Tampak Cerah dan Awet Muda

BACA JUGA:Dahulu Candu Sekarang Rindu, Ragam Makanan Tradisional Tempo Dulu Nomor 3 Hilang Dimakan Waktu

Nah, dengan belum melunasi Pengembalian negara. Soesatyo mengungkapkan, pihak ketiga atau kontraktor meminta tambahan waktu.

Adapun alasan pihak ketiga meminta waktu, lantaran mengalami persoalan keuangan dan juga alasan masih mengerjakan proyek tahun anggaran 2023.

"Ada yang meminta keringanan 7 hari kalender, kemudian ada juga yang meminta tambahan waktu 1 bulan bahkan ada yang meminta tambahan waktu hingga 31 Desember," jelasnya menambahkan sebanyak 14 perusahaan tersebut baru mengembalikan kerugian sekitar 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: