Minta Penambahan Waktu, 14 Kontraktor Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK
-Minta Penambahan Waktu, 14 Kontraktor Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara Hasil Audit BPK -
BACA JUGA:Bau Tapi Mau, 3 Lalapan Makanan Tradisional Indonesia yang Bikin Nafsu Makan
Lalu ditanya mengenai, adanya permohonan penambahan waktu dari pihak ketiga atau kontraktor dalam mengembalikan kerugian negara. Mas Sus - begitu disapa- mengungkapkan pihaknya saat ini masih menunggu persetujuan dari sekretaris daerah (Sekda) Kota Prabumulih dalam hal ini Pj Sekda Drs Aris Pribadi.
Disinggung bila ternyata, ada pihak ketiga atau kontraktor tak mengembalikan kerugian negara? Langkah apa yang akan dilakukan oleh MPPKD? Dengan tegas Mas Sus mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan kepada pihak kejaksaan. "Akan kita serahkan ke kejaksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini kepada Datun," tukasnya.
BACA JUGA:Gegara Ban Selip Mobil Daihatsu Xenia di Prabumulih Ditabrak KA Babaranjang, Penumpang Patah Tulang
Seperti diketahui pada Selasa 18 Juli 2023 lalu Dari 61 Kontraktor yang diundang oleh Inspektorat Kota, untuk mengikuti sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Hanya 25 kontraktor yang hadir.
Sementara sisanya sebanyak 36 kontraktor tak hadir alias mangkir, dalam sidang yang digelar di ruang rapat Inspektorat.
Undangan tersebut untuk menindaklanjuti adanya temuan kerugian negara, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 - 2022. Nah, dari hari itu sebagian kontraktor sudah melakukan pelunasan kerugian ke kas daerah.(*)
BACA JUGA:Uniknya Tradisi Melemang di Kota Nanas, Kini Masih di Lestarikan Oleh Warga Setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: