Pasca Sanggah Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Kota Prabumulih Diumumkan, Peserta Lulus Lega
Pasca Sanggah Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Kota Prabumulih Diumumkan, Peserta Lulus Lega --
Pasca Sanggah Hasil Optimalisasi PPPK Teknis Kota Prabumulih Diumumkan, Peserta Lulus Lega
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Setelah molor dan ditunda, akhirnya pengumuman hasil optimalisasi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahun 2022 diumumkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Pengumuman dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, pada Kamis 28 September 2023.
Pengumuman dengan nomor 800/1685/BKPSDM.III/2023 tentang hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih TA 2022 tersebut ditandangani oleh penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM.
"Alhamdulillah sudah pengumuman, sekarang lega. Semangat melengkapi berkas-berkas," kata An salah satu peserta PPPK tenaga teknis 2022 yang namanya lulus dalam pengumuman pasca sanggah optimalisasi reformulasi.
BACA JUGA:Paling Banyak Penerimaan Guru Penjasorkes, Ini Rincian Alokasi PPPK 2023 Formasi Guru di Prabumulih
Reformulasi PPPK 2022 dilakukan untuk memaksimalkan pengisian formasi jabatan yang belum terisi.
Melalui reformasi PPPK 2022 ini, peserta seleksi yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus, kembali memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Dari pantauan hasil pengumuman, terdapat sejumlah nama yang awalnya ditanyakan lulus namun setelah pasca sanggah tidak lulus atau tidak menyampaikan syarat (TMS).
BACA JUGA:Pendaftaran Sudah Dibuka, Ini Formasi PPPK 2023 Kota Prabumulih
Nah, meski kecewa lantaran tak lulus namun beberapa yang dinyatakan tidak lulus mengaku lega karena sudah diumumkan.
Dengan tidak lulus, maka akan kembali mendaftarkan diri di pendaftaran PPPK tenaga teknis 2023. "Paling tidak sudah tahu, dak nunggu dak galau lagi. Kalau sudah tahu tidak lulus, bisa daftar PPPK lagi," ungkap salah satu peserta.
BACA JUGA:PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: