PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri

PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri

Sebanyak 80 PPPK Tenaga Teknis 2022 dilingkungan Pemkot Prabumulih dilantik, Kamis 14 September 2023--Foto:Ros/prabupos

PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sebanyak 80 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga teknis dan kesehatan tahun 2022 Kota Prabumulih akhirnya dilantik, di gedung kesenian Rumah Dinas, Kamis 14 September 2023.

Kepala kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs Margi Prayitno berharap agar PPPK yang dilantik menjadi tenaga yang profesional membantu Pemerintah Kota Prabumulih.

"Karena P3K itu sudah termasuk dalam bagian dari ASN," kata Margi Prayitno dibincangi wartawan usai pelantikan.

BACA JUGA:Ramai Selentingan Nama Pj Sekda Prabumulih, Jelang Pelantikan Elman jadi Pj Wako?

BACA JUGA:WOW, DPRD Prabumulih Pelototi Proyek BPBN

Disampaikan, PPPK yang sudah dilantik tidak boleh pindah sesuai dengan penempatan dan tempat yang dilamar. Dimana sesuai kontrak untuk Kota Prabumulih yakni selama 5 tahun.

"Jadi tidak boleh setelah dilantik besok pindah atau 2 bulan, 1 tahun 2 tahun lagi pindah Ndak boleh," tegasnya.

Jika itu terjadi kata dia, hendaknya yang bersangkutan mengundurkan diri. "Harus mengundurkan diri," ucapnya.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Prabumulih Kian Dekat, Berikut Link dan Jadwal Seleksi PPPK

BACA JUGA:HORE, Pendaftaran PPPK Prabumulih Dibuka 17 September, Cek Formasinya!

Begitupun dengan kepala daerah, tidak boleh mengutak atik PPPK. Karena data pegawai PPPK sudah terinput di BKN sehingga kalau pindah akan ketahuan.

"Tidak boleh semua (kepala daerah menyetujui pindah). Karena farmasi melamar dalam jabatan itu salah satu resikonya tadi kan ada dari luar sini (Prabumulih,red). Kecuali kalau mereka mau mengundurkan diri silakan," jelasnya.

Lantas bagaimana jika kepala daerah menyetujui pengajuan PPPK untuk usulan pindah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: