WARNING! Kepala Daerah Dilarang Utak Atik PPPK yang Sudah Dilantik, Kenapa?
Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs Margi Prayitno--Foto:Ros/prabupos
WARNING! Kepala Daerah Dilarang Utak Atik PPPK yang Sudah Dilantik, Kenapa?
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kepala Daerah dalam hal ini Walikota maupun Bupati, memiliki kewenangan dan hak prerogatif untuk melakukan mutasi terhadap pegawai yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala daerah justru dilarang memutasi atau mengotak atik PPPK yang sudah dilantik.
BACA JUGA:PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs Margi Prayitno, usai menghadiri pelantikan PPPK tenaga Teknis 2023 dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis 14 September 2023.
"Tidak boleh semua (kepala daerah menyetujui pindah maupun PPPK mengusulkan pindah)," tegasnya.
Sebab kata dia, posisi yang diduduki oleh PPPK sesuai dengan formasi yang dilamar dalam jabatan. Sehingga PPPK tak bisa mengajukan pindah.
BACA JUGA:KASIHAN, Kontingen Prabumulih Terancam Tak Ikut Porprov di Lahat
BACA JUGA:Guru kelas 1 Harus Fahami Penilaian pada kurikulum Merdeka
"Karena farmasi melamar dalam jabatan, itu salah satu resikonya. Kecuali kalau mereka mau mengundurkan diri silakan, dan bila nekat akan ketahuan terancam diberhentikan tidak hormat," jelasnya.
Disampaikannya, PPPK yang sudah dilantik harus tetap berada diposisi tempat dia melamar atau sesuai dengan penempatan yang dilamar selama masa kontrak
"Jadi tidak boleh setelah dilantik besok pindah atau 2 bulan, 1 tahun 2 tahun lagi pindah Ndak boleh," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: