Fakta 16 Remaja Tawuran yang Diamankan Polres Prabumulih, 4 Muka Lama - 1 Pelajar SD

Fakta 16 Remaja Tawuran yang Diamankan Polres Prabumulih, 4 Muka Lama - 1 Pelajar SD

Fakta 16 Remaja Tawuran yang Diamankan Polres Prabumulih, 4 Muka Lama - 1 Pelajar SD --Foto: prabupos

Fakta 16 Remaja Tawuran yang Diamankan Polres Prabumulih, 4 Muka Lama - 1 Pelajar SD 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dari 16 pelaku tawuran yang diamankan oleh Polres Prabumulih, terkuak bila pelaku didominasi oleh anak sekolah atau pelajar.

Bahkan 1 diantaranya masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD), 1 siswa SMPN, Siswa SMK. Namun ada pula yang sudah tak lagi bersekolah. 

"16 anak yang telah diamankan, ada yang unik. Ada anak 12 tahun pelajar SD, anak smk SMP ada juga yang tidak sekolah," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kabagops Polres Prabumulih Kompol Bobby Eltarik SH dalam press release di Mapolres Prabumulih, Senin 29 Januari 2024.

Tak hanya itu, 4 dari pelaku adalah "muka lama" atau pelaku tawuran yang sebelumnya sudah pernah diamankan dan dilakukan pembinaan.

BACA JUGA:Pelaku Tawuran Diamankan, Warga Prabumulih Minta ini ke Polisi

"Dari 16 orang ini, 4 sudah dua kali dan sisanya wajah baru," ucapnya.

Nah, dalam press release yang dihadiri Kepala Dinas Sosial, DPPKBPPA, pihak Dinas Pendidikan dan orang tua anak - anak pelaku tawuran, Kapolres menyampaikan di lokasi petugas juga menemukan barang bukti.

Dimana alat senjata tajam itu ditemukan di tanah tidak jauh dari anak - anak ini berada.

"1 celurit dan 1 bentuk parang. Ini alat tidak melekat pada anak - anak ini, namun jaraknya tidak jauh," katanya.

BACA JUGA:Bawa Sajam - Celurit! Geng Timur Kece vs Duspra Boys Diduga Hendak Tawuran, 16 Remaja di Prabumulih Diamankan

Atas penemuan BB yang tidak melekat tersebut, sehingga dari hasil penyidikan terkait dengan pidana menguasai senjata tajam sesuai UU darurat nomor 12 dari 16 anak ini tidak ada yang dikuatkan dengan saksi.

"Sehingga penangangan yang kita lakukan kita akan menyerahkan ke dinas sosial Pemkot Prabumulih," ungkap Kapolres.

Disampaikannya, berdasarkan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 bahwa seluruh anak tanpa terkecuali itu mendapatkan perlindungan dari negara. Kendati anak yang berurusan dengan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: