Polres Prabumulih Amankan 3 Oknum Wartawan, Diduga Peras Pedagang Minyak

Polres Prabumulih Amankan 3 Oknum Wartawan, Diduga Peras Pedagang Minyak

Polres Prabumulih Amankan 3 Oknum Wartawan, Diduga Peras Pedagang Minyak --

Nah sesampainya di TKP, didapati bahwa para pelaku masih berada didalam mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Prabumulih Tangkap Basah Tiga Sekawan Sedang Lakukan Ini, Terancam Pidana 6 Tahun

Setelah itu Kasat Reskrim dan Tim melakukan intrograsi terhadap mereka dan terlapor mengakui perbuatannya berikut barang-bukti yang masih berada di tangan terlapor.

"Dikarenakan situasi masyarakat disekitar mulai memanas dan ramai serta ribut, guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP, ketiganya diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda, ⁠1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, ⁠1 unit sepeda motor beat warna hitam, ⁠1 unit mobil toyota avanza warna biru dan uang tunai sebesar Rp1 juta dengan rincian 6 lembar pecahan Rp100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo menambahkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pemerasan yang dilakukan oleh 3 orang yang saat ini masih dalam rangka penyidikan.

BACA JUGA:Dak Jero! 6 Pelajar di Prabumulih Hendak Tawuran, 2 Celurit Panjang, Samurai dan Parang Diamankan

"Yang dilaporkan terkait usaha korban yang menjual atau mengecerkan minyak sayur yang diambil dari toko yang resmi dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih," sebutnya.

Terkait status ataupun pekerjaan yang bersangkutan, kata Kapolres. Saat ini masih dalam rangka penyidikan.

 "Kita masih belum pastikan pekerjaannya seperti apa," terangnya menegaskan yang jelas kasusnya masih berjalan karena laporan baru masuk kemarin siang kemudian masih akan dilakukan proses untuk gelar dan lainnya.

Ditanya status ketiga terlapor? Kapolres menyebutkan, untuk statusnya masih pemeriksaan dan nantinya akan dilihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana karena ada beberapa perbedaan. 

"Kalau pasal 368 KUHP maka akan ditahan, namun kalau 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia dibawah 5 tahun," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: