Sandang Status Tersangka, Bidan ZN Belum Ditahan : Kabid Humas Polda Sumsel Ungkap Alasannya
Bidan ZN Belum Ditahan : Kabid Humas Polda Sumsel Ungkap Alasannya --Foto: Ros prabupos
Disampaikannya, alasan penahanan diantaranya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Namun demikian murni menjadi kewenangan penyidik.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi (petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat) serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel).
"Sudah16 saksi termasuk 3 dari saksi ahli," tuturnya.
Selain itu pihak kepolisian sudah 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ini Pengganti Lurah Sindur Prabumulih, Pasca Pencopotan Oknum Bidan ZN yang Diduga Malapraktik
BACA JUGA:Update Malapraktik Oknum Bidan di Prabumulih! Polisi Pasang Police Line di Praktik Bidan ZN
"Dengan barang bukti yang didapatkan cukup mencengangkan, Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010. Surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan)," lanjutnya.
Mengejutkan lagi surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis/kesehatan kepada masyarakat).
"Kemudian ada surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021," imbuhnya menambahkan BB lain yang diamankan yakni Obat obatan dan alat kesehatan, Pakaian tenaga medis/dokter
Buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan, Tempat tidur untuk pasien.
Diberitakan sebelumnya, Seperti diketahui, kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan yang merangkap lurah di Kota Prabumulih viral di media sosial setelah diposting oleh akun voltcyber.
Dalam postingan itu, oknum bidan terlihat memberikan suntikan dengan berbagai macam obat ke korban R warga warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih.
Alih - alih membaik, korban justru memburuk dan harus menjalani cuci darah di RSUD Kota Prabumulih hingga akhirnya meninggal dunia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: