Bidan ZN Ditahan di Rutan Prabumulih, Status ASN Masih Tunggu Proses Hukum
Bidan ZN Ditahan di Rutan Prabumulih, Status ASN Masih Tunggu Proses Hukum--Foto: Prabupos
Bidan ZN Ditahan di Rutan Prabumulih, Status ASN Masih Tunggu Proses Hukum
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pasca P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih, oleh Polres Prabumulih.
Tersangka Bidan ZN dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Prabumulih, yang berlamat di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH kepada wartawan, Rabu 5 Juni 2024. "Sudah kita terima, ZN berikut barang-bukti. Langsung kita kirim (Rutan, red) dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tuturnya.
Kuasa Hukum Bidan ZN, Abi Samran SH MH menuturkan, akan melakukan pengawalan terhadap kliennya tersebut.
BACA JUGA:Berkas P21, Oknum Bidan ZN Tersangka Dugaan Malapraktik di Prabumulih Segera Disidang
BACA JUGA:Punya di Rumah? Ini 5 Peliharaan Datangkan Keberuntungan, Siap Siap Deh
Disampaikan Abi Samran, pihaknya akan berjuang untuk keadilan untuk bidan ZN. "Kami selaku kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan klien kami, kata Abi Samran, kepada wartawan Rabu 5 Juni 2024.
Disampaikannya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut masih praduga tak bersalah.
"Tentunya dalam perkara ini akan kami kawal ke tingkat putusan nantinya, semoga seusai dengan aturan yang sesungguhnya," tutur Abi.
Saat ini tutur Abi, kliennya itu telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan Negeri. "Saat ini sudah tahap 2 di kejaksaan Negeri Prabumulih," ungkapnya.
BACA JUGA:Taukah Kamu Fakta Menarik dari Membaca? Ini Penjelasannya Untuk Kehidupan Sehari Hari
BACA JUGA:KAI Kasih Diskon Bagi Penumpang Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Cukup Bayar 80 Persen
Sementara itu terkait penentuan nasib bidan ZN, tersangka dugaan Malapraktik tidak pidana kesehatan sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) masih menunggu proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: