Mencengangkan! Sejumlah Fakta Terkuak dari Kasus Bidan ZN yang Diduga Malapraktik di Prabumulih

Mencengangkan! Sejumlah Fakta Terkuak dari Kasus Bidan ZN yang Diduga Malapraktik di Prabumulih

Mencengangkan! Sejumlah Fakta Terkuak dari Kasus Bidan ZN yang Diduga Malapraktik --Foto: Ros prabupos

Mencengangkan! Sejumlah Fakta Terkuak dari Kasus Bidan ZN yang Diduga Malapraktik di Prabumulih 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Sejumlah fakta terungkap dalam kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Oknum Bidan ZN.

Bahkan fakta tersebut cukup mencengangkan. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Prabumulih, Senin malam 20 Mei 2024.

Fakta tersebut yakni Surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Tak hanya SPIB yang tak lagi aktif, surat tanda register (STR) bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

BACA JUGA:Sandang Status Tersangka, Bidan ZN Belum Ditahan : Kabid Humas Polda Sumsel Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Ini Pengganti Lurah Sindur Prabumulih, Pasca Pencopotan Oknum Bidan ZN yang Diduga Malapraktik

Bahkan pada 18 Maret 2021, ZN sudah mendapat surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021.

Namun sayang teguran dari Dinas kesehatan tersebut tak diindahkan oleh ZN.

"Sudah ditegur oleh Dinas Kesehatan, tertanggal 18 Maret 2021 yang faktanya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan tetap melakukan praktik umum," kata Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).

BACA JUGA:Kasus Oknum Bidan ZN yang Diduga Melakukan Malapraktik, jadi Atensi Polda Sumsel

BACA JUGA:Polres Prabumulih sudah Periksa 7 Saksi, Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Lokasi Praktik Oknum Bidan ZN

"Juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: