Mencengangkan! Sejumlah Fakta Terkuak dari Kasus Bidan ZN yang Diduga Malapraktik di Prabumulih
Mencengangkan! Sejumlah Fakta Terkuak dari Kasus Bidan ZN yang Diduga Malapraktik --Foto: Ros prabupos
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Sumsel menerbangkan yang bersangkutan membuka praktek Bidan mandiri.
Dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah.
Adapun modus yang dilakukan bidan ZN, membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit.
Kemudian melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi.
Memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi (STR dan SIP).
Diberitakan sebelumnya, setelah dicopot dari jabatan lurah, kini Oknum Bidan ZN (49) yang diduga melakukan Malapraktik ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Wadir Krimsus AKBP Witriadi SIk MH, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dalam konferensi pers, Senin 20 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas menuturkan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN," katanya.
"Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: