Curi Ayam Bangkok, 3 Bulan DPO Ronaldo Huni Hotel Prodeo

Curi Ayam Bangkok, 3 Bulan DPO Ronaldo Huni Hotel Prodeo

Curi Ayam Bangkok, 3 Bulan DPO Ronaldo Huni Hotel Prodeo--Foto: Prabupos

Kepada petugas kepolisian, tersangka Ronaldo mengakui perbuatannya tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana Pencurian Dengan Pemberatan," ucapnya mengatakan barang bukti ayam Bangkok dan unit sepeda motor merk yamaha Vega warna hitam tanpa plat sudah diamankan.

Sementara itu, tersangka Ronaldo mengakui perbuatannya tersebut. "Iya pak, aku yang ambil ayam waktu itu sama kawan," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: