Ya Ampun! Jual Sabu Bersama Pacar, Janda Asal PALI Bakal Rayakan Lebaran di Penjara

Ya Ampun! Jual Sabu Bersama Pacar, Janda Asal PALI Bakal Rayakan Lebaran di Penjara

Satnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba--prabupos

Ya Ampun! Jual Sabu Bersama Pacar, Janda Asal PALI Bakal Rayakan Lebaran di Penjara 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Setelah menangkap 3 pengedar sabu lintas kabupaten. Satnarkoba Polres Prabumulih kembali meringkus pengedar sabu asal Kabupaten PALI.

Bahkan pelakunya seorang janda anak 1, bernama Yeti (43). Ia dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis, 21 Maret 2024. Janda asal Pali ini bakal merayakan lebaran di penjara.

Dalam konferensi pers terhadap tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan tersangka ditangkap di kontrakannya, yang berlamat di Jalan Bukit Tunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Tersangka ditangkap pada  Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. "Sebanyak 60 paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram, kami dapati dari pelaku. Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

BACA JUGA:Satresnakoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 118,42 Gram Sabu : 3 Pelaku Diamankan Ini Tampangnya!

BACA JUGA:Suami yang Siram Istri Pakai Cuka Para di Puskesmas Prabumulih Barat Ditangkap di Baturaja

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya.

Betapa tidak kota Prabumulih menjadi salah satu sasaran peredaran Narkotika. "Kota Prabumulih ini jadi pangsa pasar Narkoba termasuk dari Desa Air Itam Pali.

Untuk itu Kami mengimbau kepada masyarakat agar proaktif untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini," pesannya.

BACA JUGA:Lagi Asyik Maket Sabu, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:4 Sekawan Pencuri Tutup Tungku Karbonasi Bakal Puasa di Penjara, Kasusnya Sebabkan Kerugian Rp 300 Juta

Sementara itu, tersangka Yeti dihadapan petugas mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama sang pacar berinisial BR yang kini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: