Innalilahi, Bulan Mei 2 Warga Prabumulih Meninggal Ditabrak KA Babaranjang, Ini Imbauan KAI

Innalilahi, Bulan Mei 2 Warga Prabumulih Meninggal Ditabrak KA Babaranjang, Ini Imbauan KAI

Innalilahi, Bulan Mei 2 Warga Prabumulih Meninggal Ditabrak KA Babaranjang, PT KAI Keluarkan Imbauan --Foto: Ros prabupos

Yakni Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Disamping itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sebagai operator PT KAI (Persero) Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Ini dilakukan untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA, agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang melibatkan kereta api dengan pengguna kendaraan ataupun kejadian orang menemper kereta api di jalur KA yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” tutup Aida.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: