HEBOH! Belum Bayar Uang Komite, Siswa MTS di Prabumulih Diduga Diancam Oknum Guru Tak Naik Kelas

HEBOH! Belum Bayar Uang Komite, Siswa MTS di Prabumulih Diduga Diancam Oknum Guru Tak Naik Kelas

Siswa MTS di Prabumulih Diduga Diancam Oknum Guru Tak Naik Kelas--Foto:ist

Mengenai informasi tersebut, hingga saat ini awak media belum mendapatkan hasil konfirmasi ke pihak sekolah, dengan alasan Kepala sekolah tidak ada di tempat.

"Tunggu disini saja bu, kepsek lagi di luar," ujar petugas di unit pelayanan terpadu MTs N Prabumulih.

Sementara Ketua DPK LAKRI Prabumulih, Fandri Heri Kusuma saat dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya pungutan Uang Komite di MTsN 1 Prabumulih, menolak dengan keras hal tersebut dengan beberapa pertimbangan.

BACA JUGA:20 Pelajar Prabumulih Raih Medali, Kejuaraan Pencak Silat Sumatera Championship Nasional 2024, Ini Sekolahnya

BACA JUGA:Elsa Sanjaya Atlet Prabumulih, Korban Travel Terjun ke Sungai di Mura, Sempat Bertanding di Migas Cup X 2024

Pertama, MTsN 1 Prabumulih merupakan sekolah yang didirikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah atau termasuk sekolah negeri di Kota Prabumulih.

Kedua, tindakan pihak sekolah dengan cara memberikan ancaman kepada peserta didik atau siswa tidaklah layak dan tidak patut sebagai seorang pendidik 

Apalagi dengan memberikan ancaman tidak akan naik kelas bagi peserta didik (siswa) yang tidak atau belum lunas uang Komitenya.

Dari 2 pertimbangan tersebut ada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan pada Pasal 9 ayat (1) yaitu,

"Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dasar,".

"Dari sini sudah jelas dan tegas bahwa pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun, juga kecuali yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Fandri.

Selain itu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa "Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," lanjutnya.

Lebih lanjut terkait pungutan di sekolah pada Pasal 12 poin (b) dinyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali. 

"Jadi ini pun sudah jelas bahwa jenis pungutan apapun dilarang dilakukan di satuan pendidikan," tukas Fandri Heri Kusuma.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: