Berkas P21, Oknum Bidan ZN Tersangka Dugaan Malapraktik di Prabumulih Segera Disidang
Berkas P21, Oknum Bidan ZN Tersangka Dugaan Malapraktik di Prabumulih Segera Disidang --Foto: prabupos
BACA JUGA:Atasi Krisis Air di Perumnas Griya Sriwijaya, Polres Prabumulih Bantu Pembangunan Sumur Bor
Kemarin, hal berbeda ditunjukkan bidan ZN. Dirinya hanya tertunduk, pelit bicara dan hanya berlalu menuju mobil polisi yang hendak menuju ke Kantor Kejari.
Seperti diketahui, setelah dicopot dari jabatan lurah, kini Oknum Bidan ZN (49) yang diduga melakukan Malapraktik ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Wadir Krimsus AKBP Witriadi SIk MH, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dalam konferensi pers, Senin 20 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas menuturkan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus dugaan malapraktik oleh oknum bidan yang merangkap lurah di Kota Prabumulih viral di media sosial setelah diposting oleh akun voltcyber.
Dalam postingan itu, oknum bidan terlihat memberikan suntikan dengan berbagai macam obat ke korban R warga warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih.
Alih - alih membaik, korban justru memburuk dan harus menjalani cuci darah di RSUD Kota Prabumulih hingga akhirnya meninggal dunia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: