Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Warga PALI Lapor Polisi Malah Masuk Bui
Terlilit Hutang Akibat Judi Online, Warga PALI Lapor Polisi Malah Masuk Bui--prabupos
Saat itulah, Kapolsek langsung mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH bersama Team Elang Muara untuk mengamankan barang bukti.
"Tim elang muara langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan motor dan HP milik tersangka, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ditanya pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Kapolsek Cambai menuturkan, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP. "Pasal tentang kasus tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: