Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan

Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan

Babak Baru Sidang Perdana Bidan Zainab, Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi Saat JPU Bacakan Dakwaan--ist

"Terkait kasus ini, kami akan mendatangkan saksi-saksi yang bisa memberikan keterangan jelas dan mengungkap fakta dari kasus malapraktik ini."ujarnya lagi

Sebelumnya, kasus ini bermula saat video viral seorang oknum bidan ZN yang tengah menyuntik pasien menggunakan jarum suntik yang tak wajar dan dosis yang diluar kendali.

Lantas, video tersebut membuat geger warga Prabumulih, apalagi diketahui bahwa pasiennya tersebut mengalami sakit tambah parah lalu meninggal dunia. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Distribusikan Air Bersih, ke Warga Terdampak Pemadaman Lampu

BACA JUGA:Mie Gacoan Terpedas Nomor 1 di Indonesia, Buka Cabang di Kota Prabumulih : Besok Mulai Buka

Itulah sebabnya, bidan Zainab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih dan sampailah di kursi pengadilan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: