Mau Kerja ke Australia dengan Gaji Menggiurkan, Ini Cara dan Syaratnya

Mau Kerja ke Australia dengan Gaji Menggiurkan, Ini Cara dan Syaratnya

Program WHV Australia--

Selanjutnya isi formulir yang tersedia. Pengisian formulir harus berdasarkan paspor dan dokumen pendukung lainnya. Kamu juga akan diminta untuk upload dokumen pendukung.

Langkah selanjutnya pihak imigrasi akan melakukan verifikasi.

Setelah terverifikasi kamu akan dihubungi melalui email apakah disetujui untuk melakukan validasi. Proses verifikasi data membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja

Selanjutnya setelah validasi kamu akan dihubungi melalui email apakah disetujui atau tidak. Jika disetujui kamu bisa langsung download surat rekomendasinya secara online. Pemberitahuan diterima atau tidak biasanya 1 hari setelah tanggal validasi atau wawancara.

2. Cara Mengajukan WHV Australia

Jika kamu sudah mendapatkan surat rekomendasi, segeralah untuk mengajukan WHV Australia. Pasalnya surat rekomendasi ini hanya berlaku kurang lebih selama 1 bulan.

Adapun cara mengajukan WHV Australia yaitu:

Daftarlah secara online di https://online.immi.gov.au, gunakan email yang masih aktif. Jika sudah terdaftar segera lakukan login.

Selanjutnya isilah formulir secara online dengan lengkap. Upload juga semua dokumen persyaratan yang diminta. Ikuti semua langkahnya sampai selesai.

Kemudian kamu akan diminta untuk membayar biaya pembuatan working holiday visa Australia. Biaya visa ini adalah 510 AUD atau sekitar Rp5,3 juta. Kamu bisa membayarnya melalui paypal atau credit card.

Setelah melakukan pembayaran kamu akan mendapatkan email notifikasi. Nantinya kamu akan dihubungi apakah perlu melakukan medical check up atau tidak.

WHV Australia akan terbit setelah 46-86 hari setelah pengajuan. Nantinya kamu akan mendapatkan email pemberitahuan apakah pengajuan visa kamu diterima atau ditolak.

Tertarik untuk membuat working holiday visa Australia? Segera daftarkan diri kamu untuk mendapatkan SDUWHV lalu segera proses pembuatannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: