BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha--Foto: prabupos

Dari hasil tersebut, 9 badan usaha telah diterbitkan Surat Kuasa Khusus oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, di mana 4 di antaranya telah berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan mereka.

BACA JUGA:Kelurahan Gunung Ibul Tak Punya Lahan untuk Menempatkan Kontainer Sampah

“Badan usaha menunggak yang menunggak atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya akan dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk dilakukan pendampingan oleh JPN. 

Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Kepolisian serta seluruh stakeholder terkait penyelenggaraan Program JKN menjadi lebih baik,” tukas Dwi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: