Aduh Bestie! Gegara Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram

Aduh Bestie! Gegara Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram

Aduh Bestie! Gegara Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram--ist

Aduh Bestie! Gegara Kesulitan Ekonomi, Duo Emak - Emak di Muba Nekat Bisnis Haram

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dua wanita di Sekayu Muba ditangkap polisi karena terlibat dalam bisnis penyelundupan sabu-sabu. Mereka mengaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi keluarga.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Muba, dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH, pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 20.05 WIB. Sasaran penggerebekan adalah rumah kontrakan Indah Dwi Permata Sari (26) di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.

Saat penggerebekan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang disembunyikan di belakang lemari plastik di kamar tidur. Kantong tersebut berisi 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.

Indah, salah seorang tersangka yang diamankan, menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebutnya milik temannya, Mariani.

BACA JUGA:Ngaku Sembunyi di Kebun, DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Menyerahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Langsung Dikandangkan Tim Opsnal Berua

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Mariani (44) setelah mendapat informasi dari Indah. 

Mariani mengakui kepemilikan sabu-sabu dan mengatakan bahwa barang tersebut diberikan kepada Indah untuk dijual.

"Saya baru saja mulai berjualan sabu ini. Semuanya karena terpaksa Pak demi kebutuhan hidup anak dan keluarga saya," kata Mariani.

Kedua tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Ya Ampun! Jual Sabu Bersama Pacar, Janda Asal PALI Bakal Rayakan Lebaran di Penjara

BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Siang Bolong di Kota Prabumulih Terekam CCTV, Pelaku Kini Masuk Bui

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: