Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu
Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu--Foto: Prabupos
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang dikemas klip plastik bening dengan berat bruto masing-masing 1,04 gram.
"Kemudian satu buah pir kaca yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Pemuda 'Avatar' di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Kasusnya Tak Disangka
"Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 M," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: