Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu

Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu

Ribut dengan Istri, Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih Cari Pelampiasan dengan Pesta Sabu--Foto: Prabupos

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang dikemas klip plastik bening dengan berat bruto masing-masing 1,04 gram. 

"Kemudian satu buah pir kaca yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA:Kesulitan Ekonomi, Mantan Karyawan Pabrik Sawit Nekat Jual Sabu di Prabumulih, Ditangkap Satresnarkoba

BACA JUGA:Pemuda 'Avatar' di Prabumulih Ditangkap Tim Elang Muara Polsek Cambai, Kasusnya Tak Disangka

"Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 M," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: