Kelurahan Karang Raja Pasangan Papan Larangan di TPS Liar
Kelurahan Karang Raja Pasangan Papan Larangan di TPS Liar--Foto: Prabupos
Kelurahan Karang Raja Pasang Papan Larangan di TPS Liar
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Lokasi pembuangan sampah liar di Kota Prabumulih masih ditemukan dibeberapa titik Kelurahan di Kota Prabumulih.
Salah satunya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur tepatnya di depan tempat hiburan Salsa.
Dari pantauan, lokasi tersebut sudah dipasang plang "DILARANG MEMBUANG SAMPAH" oleh pihak kelurahan.
Papan larangan itu juga bertuliskan peraturan dan sanksi jelas. "Padahal sudah ada larangan tapi masih sampah dibuang di tempat ini," keluh Agus salah satu warga, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
BACA JUGA:PMI Kota Prabumulih Gelar Donor Darah di Kantor Kelurahan, Ini Jadwal dan Lokasinya
Menurutnya, keberadaan tumpukan sampah tersebut sangat mengganggu. Apalagi sampah sudah mengular dan sebagian sudah memakan bahu jalan.
"Kita merasa terganggu, kan ini bukan tempat sampah apa lagi itu sudah jelas ada papan larangan untuk tidak membuang sampah di situ," ucapnya.
Dirinya mengharapkan agar kiranya Pemerintah dapat lebih sigap dalam mengatasi permasalahan sampah yang bukan hanya di jalan Protokol.
"Semoga segera dicarikan solusi agar tidak lagi ada TPS Liar seperti ini, ini karena tidak ada tempat lagi, dan kontainer," ungkapnya.
BACA JUGA:BRAVO! Si Humas Polres Prabumulih Sabet Penghargaan Bergengsi dari Bidang Humas Polda Sumsel
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Disdik Kota Prabumulih Bersolek: Dilengkapi Ruang Tunggu - Bermain Anak
Warga lainnya juga berharap, agar kondisi ini menjadi perhatian. Sebab, persoalan sampah dinilai belum ada solusi. "Ada larangan, tapi solusi belum ada. Jadi masih bingung, karena tidak semua warga berlangganan dengan motor sampah," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: