Tak Patut Ditiru! Pecatan Briptu Jadi Kurir Sabu: Kasus Narkoba di Baturaja
Pecatan Briptu Jadi Kurir Sabu, Kasus Narkoba di Baturaja--Foto:ist
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dan alternatif Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yogie Pratama, yang terakhir berpangkat Briptu dan bertugas di Polres Muratara, dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia pada 6 Desember 2021.
Upacara tersebut dipimpin oleh Kapolres Muratara saat itu, AKBP Eko Sumaryanto SIK.
Yogie Pratama dipecat bersama beberapa oknum polisi lain terkait kasus narkoba, termasuk Briptu Bayu Cucu Dali dan Bripda Mch Thibry.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: