2025, Gaji PNS Naik : Bakal Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo

2025, Gaji PNS Naik : Bakal Diumumkan Presiden Terpilih Prabowo

Informasi terbaru rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2025--Foto: Antara

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Nantinya, presiden terpilih akan memberikan pengumuman terkait hal ini,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta pada hari Senin.

Sri Mulyani menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama para anggota Kabinet Indonesia Maju.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dapat mencakup program-program yang direncanakan oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:500 Relawan Bakal ke IKN, Bendum Projo Pastikan Tak Pakai Dana Negara

BACA JUGA:Beri Dukungan Konsorium Gerbangtara, Menpora Pastikan IKN Selaras Dengan Pemuda

Selain program makanan bergizi gratis, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga akan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi adanya rencana untuk menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.

"Benar, ada rencana untuk kenaikan gaji PNS yang akan disesuaikan,” ujar Airlangga.

Rencana ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai akan menjadi salah satu arah kebijakan fiskal untuk tahun 2025, khususnya terkait dengan pemenuhan belanja pegawai.

BACA JUGA:Jangan Asal Berkurban Saja, Ketahui Manfaat Berkurban Pada Idul Adha, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023

Pemerintah merencanakan restrukturisasi belanja pegawai yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: