Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan: BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih
Bongkar Rumah, Sendi Rayakan 17 Agustus di Tahanan: BB Meja Batu hingga AC Diamankan Polres Prabumulih--ist
"Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya, dan barang bukti juga diamankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu Sendi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Saat ini, penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: