Menuju Pilkada 2024, KPU Prabumulih Siapkan Aturan Kampanye

Menuju Pilkada 2024, KPU Prabumulih Siapkan Aturan Kampanye

Aturan Kampanye Pilkada prabumulih 2024--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih 2024 akan segera memasuki fase kampanye. 

Menjelang tahap ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih menggelar rapat koordinasi di Rumah Makan Kampoeng Cemara pada Senin, 23 September 2024.

Ketua KPU, Marta Dinata SST, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memastikan tahapan kampanye, yang akan dimulai pada 25 September 2024, berjalan lancar.

Salah satu fokus utama rapat adalah menentukan lokasi kampanye dan regulasi terkait alat peraga kampanye (APK). 

BACA JUGA:Mau Berkontribusi di Pilkada? Ini Syarat dan Cara Mendaftar KPPS

BACA JUGA:PDIP dalam Pilkada 2024: H Andriansyah Fikri dan Syamdakir Diusung di Prabumulih

Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan keadilan bagi semua calon dalam menggunakan ruang publik.

Marta menyatakan, “Kami telah mengidentifikasi lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk kampanye. Lapangan terbuka diperkenankan sesuai dengan Peraturan KPU, sedangkan sekolah dan tempat ibadah dilarang digunakan untuk tujuan tersebut.”

Isu lain yang dibahas adalah pemasangan APK di sepanjang jalan protokol Kota Prabumulih. Menurut Marta, hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah kota. KPU akan mematuhi ketentuan dari pemerintah terkait tata tertib dan estetika kota.

“Pemasangan APK diperbolehkan selama mematuhi aturan yang ada, dengan syarat izin diperoleh dari instansi terkait,” tambahnya.

BACA JUGA:PDIP dalam Pilkada 2024: H Andriansyah Fikri dan Syamdakir Diusung di Prabumulih

BACA JUGA:Mantap Maju Pilkada Prabumulih, PKS Deklarasikan H Mat Amin dengan Tagline MANTAP

Marta berharap semua calon beserta tim suksesnya akan mengikuti ketentuan demi menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye. 

Ia menegaskan bahwa pemasangan APK bersifat imbauan dapat dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024, sebelum masa tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: