Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?

Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?

Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?--Foto: Prabupos

"Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi BPKAD, karena kami tidak memiliki data tersebut. Berdasarkan Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, reklame yang menampilkan aktivitas pemerintah pusat dan daerah dikecualikan dari objek pajak," tutup Defta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: