Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?
Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih dimanfaatkan secara maksimal oleh para kandidat.
Banyak papan reklame kosong kini digunakan sebagai media promosi untuk calon-calon yang bertanding.
Reklame berfungsi sebagai sarana sosialisasi, dan saat ini terpasang di tiang yang merupakan aset Pemerintah Kota, seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, sejumlah reklame menampilkan gambar pasangan calon di berbagai titik strategis di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Prabumulih Perpanjang Pendaftaran PTPS, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
BACA JUGA:Perwakilan Bakal Calon Wawako H Mat Amin Datangi Pengadilan Negeri, Ini Tujuannya
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang retribusi dan pajak yang seharusnya diperoleh dari pemasangan reklame tersebut.
Pebrianto, Ketua unit WRC Kota Prabumulih, menyoroti pentingnya kontribusi pajak untuk meningkatkan PAD kota.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa instansi terkait tampaknya tidak memiliki informasi mengenai pajak atau retribusi dari reklame tersebut.
"Reklame besar yang terpasang sepertinya tidak memberikan kontribusi bagi Kota Prabumulih. Hasil konfirmasi dengan beberapa OPD menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui hal ini," ujar Pebrianto pada Rabu, 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Duel Kotak Kosong di Sumsel? KPU Perpanjang Pendaftaran untuk Ogan Ilir dan Empat Lawang
Sementara itu, Choiria SE, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), saat dihubungi pada 1 Oktober 2024, menyatakan, "Kami tidak mengeluarkan izin atau menangani masalah retribusi. Silakan konfirmasi ke Bappenda untuk mengetahui lebih lanjut."
Konfirmasi dari Bappenda juga menunjukkan kebingungan serupa. Defta Ryan, Kabid Pajak 1, mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai pajak atau retribusi dari reklame calon. Namun, ia menjelaskan bahwa reklame tersebut tidak dikenakan pajak jika tidak mengandung iklan komersial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: