Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih

Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih

Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Pipa Minyak di Prabumulih--Foto: Prabupos

"Kami sudah mengetahui identitas mereka dan terus mengembangkan informasi untuk memastikan penangkapan," jelasnya.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Anggota DPRD Prabumulih Gelar Syukuran dan Yasinan Bersama Masyarakat

BACA JUGA:Peluang Emas! Rekrutmen 2.847 PPPK Segera Dibuka di Prabumulih

Febriansyah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: