Tak Perlu Khawatir! Kemenag Izinkan Pernikahan di Hari Libur
Tak Perlu Khawatir! Kemenag Izinkan Pernikahan di Hari Libur--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pasangan yang ingin menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan larangan, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa informasi beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan adalah salah paham.
Menurutnya, pernikahan di KUA biasanya hanya dapat dilakukan selama jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.
"Yang tutup hanyalah kantor KUA, sedangkan petugas penghulu tetap tersedia," kata Anna di Jakarta pada hari Minggu.
BACA JUGA:Inovasi Pembelajaran: Mahasiswa Pascasarjana Transfer Ilmu kepada Guru Matematika di Prabumulih
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Mengembalikan Kecerahan Sepatu Putih, Auto Kinclong Seperti Baru
Dia juga menekankan bahwa aturan mengenai pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pasangan dapat memilih lokasi pernikahan sesuai keinginan mereka, seperti di rumah atau tempat ibadah.
Kemenag berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan.
"Kami berharap pernyataan ini dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat yang ingin menikah di luar KUA. Layanan terbaik akan terus kami berikan," pungkasnya.
BACA JUGA:5 Tanaman Hias Efektif untuk Mengatasi Masalah Nyamuk di Rumah
BACA JUGA:Dari Prediksi hingga Prestasi, Anindya Bakrie Ungkap Strategi di Olimpiade Paris 2024
Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat terkait aturan pernikahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: