Sah! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Dibebankan Rp 56 Juta

Sah! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Dibebankan Rp 56 Juta

Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Dibebankan Rp 56 Juta-Foto : Freepik-

Sah! Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Jemaah Dibebankan Rp 56 Juta

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Hasil kesepakatan dan penentuan dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji sudah ketok palu yang artinya telah diresmikan sebesar Rp93,4 juta.

Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR dengan kesepakatan bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja).

BACA JUGA:Operasional Haji 2023 Resmi Ditutup, Jemaah Haji Hilang Asal Sumsel Tetap Dicari Tanpa Batas Waktu

Rapat tersebut membahas terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H yang digelar pada Senin 27 November 2023.

Dari hasil rapat tersebut pemerintah telah sepakat bahwa biaya ibadah haji 1445 H/2024 sebesar Rp93,4 juta.

Bahkan seluruh fraksi telah sepakat bahwa biaya haji ditetapkan dengan nominal tersebut, namun ada salah satu fraksi yang menolak.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Jemaah Haji Kota Prabumulih Sehat, Tak ada Yang Terlantar

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru tidak sepakat dengan ditetapkannya biaya haji Rp93,4 juta.

Akan tetapi hasil kesepakatan sudah diputuskan, seluruh mayoritas komisi VIII DPR menyetujui termasuk Menag Yaqut terkait besaran biaya haji ditahun 2024.

Yaqut menyampaikan bahwa besaran BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta untuk setiap jamaah haji reguler.

BACA JUGA:Biaya Haji Kuota Tambahan Mencapai Rp 288 Miliar, Pemerintah dan Komisi VIII Sepakat

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari BPIH Rp56.046.172 dan nilai manfaat per jamaah sebesar 37.364.114,"kata Menag Yaqut.

Dari hasil kesepakatan tersebut sebagaimana yang di ungkapkan oleh Yaqut Cholil Qoumas bahwa jamaah haji atau biaya ibadah perjalanan haji BPIH sebesar Rp 56 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: