Materai Tempel Jadi Pilihan Pelamar PPPK di Prabumulih
Materai Tempel Jadi Pilihan Pelamar PPPK di Prabumulih--Foto: Prabupos
BACA JUGA:Api Lalap Rumah di Karang Raja Prabumulih, 1 Unit Damkar Dikerahkan
BACA JUGA:Efisiensi atau Kendala? Penggunaan QR Code MyPertamina di SPBU Prabumulih
10. Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.
11. Tidak sedang dalam status lulus seleksi ASN yang lain.
12. Mengajukan surat lamaran sesuai formasi yang ditujukan kepada Walikota Prabumulih.
13. Pelamar prioritas termasuk Guru dan eks tenaga honorer K2.
BACA JUGA:Lomba Karya Jurnalistik Pertamina: Mendorong Kreativitas dan Inovasi di Kalangan Jurnalis
BACA JUGA:Langkah Proaktif: Dinas Perikanan Prabumulih Raih Bantuan untuk Pembudidaya Ikan
14. Pelamar hanya boleh melamar di instansi tempat mereka bekerja.
15. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana.
16. Melampirkan surat pengalaman kerja yang ditandatangani atasan.
17. Pengadaan juga mencakup jabatan fungsional dengan persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: