Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba

Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba

Robinson, Pengedar Sabu Asal Prabumulih Dibekuk Tim Satresnarkoba--ist

Setelah barang bukti ditemukan, polisi langsung menginterogasi Robinson untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan dari barang tersebut.

Dalam pemeriksaan, Robinson mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Robinson juga mengaku membeli narkoba tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dan berencana untuk menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Setelah Sebulan Buron

Tersangka juga mengungkapkan bahwa ia sudah beberapa kali melakukan transaksi narkotika serupa, meskipun ia mengaku tidak mengetahui identitas pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Robinson dijerat dengan dua pasal utama dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 114 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika tanpa izin yang sah," jelas AKP Jonson.

Sebagai informasi, Operasi Pekat Musi 2025 merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi angka kejahatan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Prabumulih. Sejauh ini, Satresnarkoba Polres Prabumulih telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika dalam operasi ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: