Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial CA, yang tinggal di Perumahan Squena, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya, ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI milik seorang pria berinisial A (46) yang berdomisili di Perumnas Kepodang Indah, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada 23 April 2022, ketika CA menyewa mobil milik korban melalui perantara yang dikenal dengan inisial Am. Kesepakatan dibuat untuk menyewa kendaraan tersebut selama tiga hari dengan biaya Rp350.000 per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan hingga kini.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp140 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Cambai.

BACA JUGA:Sopir PT WINRO Ditangkap Usai Gelapkan Uang Penjualan Air Bersih Rp 268 Juta

BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala

Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, S.H, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil menangkap tersangka di rumahnya pada Minggu malam, 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti yang diperlukan untuk proses penyelidikan. Dalam kasus ini, CA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” kata Kapolsek Cambai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: