Polsek Cambai Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih

Polsek Cambai Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih

Polsek Cambai Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Elang Muara dari Polsek Cambai berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik RJ (43), seorang warga yang tinggal di Jalan Al Hikmah, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pria yang diketahui bernama J alias Panjol (35), warga Ciketing Udik, Kota Bekasi, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban atas perbuatannya yang menggelapkan sepeda motor.

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru-putih dengan nomor polisi BG 4346 CV milik korban.

Namun, setelah beberapa hari berlalu, motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai.

BACA JUGA:Pembunuhan Bos Car Wash Diamond Terungkap, Polres Prabumulih Tangkap Pelaku

BACA JUGA:Ciptakan Laporan Palsu, Perempuan Prabumulih Dijerat Hukum

Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, S.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, Tim Elang Muara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andri Desi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah di Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

"Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan," kata Kapolsek.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sepeda motor Honda Beat BG 4346 CV yang menjadi barang bukti juga telah diamankan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara," tambah Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: