disway

Pemeriksaan Ketat Otoritas Saudi Mencegah Jamaah Tanpa Visa Haji

Pemeriksaan Ketat Otoritas Saudi Mencegah Jamaah Tanpa Visa Haji

Pemeriksaan Ketat Otoritas Saudi Mencegah Jamaah Tanpa Visa Haji--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Pada Kamis, 8 Mei 2025, petugas keamanan Saudi mengenakan seragam biru loreng melakukan pemeriksaan terhadap jamaah yang ingin memasuki Kompleks Masjidil Haram.

Mereka memeriksa visa dan kartu nusuk jamaah secara teliti. Tercatat, ada hingga tiga tahap pemeriksaan visa. Pemeriksaan pertama dilakukan di jalur bus dari Jamarat, di mana jamaah diminta menunjukkan izin masuk.

Begitu juga bagi jamaah yang datang melalui terowongan, mereka diwajibkan menunjukkan visa. Pemeriksaan kedua dilakukan saat jamaah memasuki kawasan utama Masjidil Haram, sementara pemeriksaan ketiga dilaksanakan di gerbang utama masjid, dengan metode pemeriksaan acak.

Pada tahap ini, seorang petugas Media Centre Haji (MCH) Kementerian Agama Indonesia sempat diminta untuk menunjukkan visa yang kemudian dinyatakan sah dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA:Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas

Menjelang puncak musim haji, pihak otoritas Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap jamaah yang ingin memasuki Makkah. Selain pemeriksaan di pos-pos utama menuju kota, razia juga dilakukan di sejumlah apartemen atau rumah untuk memastikan tidak ada jamaah yang masuk secara ilegal tanpa visa haji.

Bahkan, beberapa jurnalis di Media Centre Haji sempat diminta menunjukkan visa oleh tiga petugas yang mengendarai mobil, saat mereka melewati terminal Jamarat pada malam hari, 7 Mei 2025.

Pemerintah Indonesia juga tidak henti-hentinya mengingatkan jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran ilegal terkait ibadah haji tanpa visa.

Pasalnya, otoritas Saudi sangat tegas dalam menangani jamaah tanpa izin yang sah. "Pemerintah Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jamaah haji ilegal," ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, di kantor Daerah Kerja Mekah pada 8 Mei 2025. Ia menekankan bahwa jamaah yang berhaji tanpa izin resmi bisa menghadapi sanksi berat, mulai dari denda 20 ribu riyal (sekitar 89 juta rupiah) hingga 100 ribu riyal (sekitar 450 juta rupiah) bagi mereka yang memfasilitasi jamaah ilegal, seperti sopir, pemilik penginapan, atau pemandu.

Denda ini bahkan bisa lebih besar jika melibatkan banyak orang. Selain itu, pelanggar berisiko deportasi dan larangan masuk ke Saudi selama sepuluh tahun, bahkan kendaraan yang terlibat bisa disita.

BACA JUGA:Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas

BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

Yusron juga melaporkan bahwa beberapa warga negara Indonesia (WNI) telah terjaring razia di Jeddah dan ada yang dipulangkan sebelum sempat melaksanakan ibadah haji. Salah satu langkah penindakan yang sering terjadi adalah penurunan jamaah di KM 14, perbatasan antara Jeddah dan Mekah, di mana mereka dilarang melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: